Faktamagazine - (Tangerang Kota) Seakan tak kunjung terselesaikan, sepanjang jalan di wilayah Ciledug, Kota Tangerang di hiasi tumpukan sampah.
Pemandangan tak sedap tersebut diketahui sudah kerap kali terjadi. padahal, kondisi ini tak hanya merusak estetika kota, namun juga menimbulkan kekhawatiran soal kesehatan lingkungan dan potensi gangguan lalu lintas lantaran sampah yang menumpuk tersebut. Berdasarkan pantauan, Tim Likaliku Network, tumpukan sampah yang dibungkus oleh plastik tersebut diletakan begitu saja di sepanjang jalan bagaikan hiasan.
Ics (Inisial-red), mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut sudah berlangsung sejak sangat lama.
"Udah lama banget, emang begitu terus, ya memang hampir setiap hari petugas kebersihan langsung ngambil sampah tersebut," ujarnya, kepada Tim Likaliku Network, pada Minggu dini hari.
Menanggapi adanya fenomena tersebut, Thorik Arfansyah, Gerakan Mahasiswa Bersatu Bersama Rakyat (GMBR), " Fenomena sampah di Ciledug adalah bukti bahwa Camat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang abai terhadap kewajiban hukumnya. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan jelas menyebut," katanya.
" Pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin pengelolaan sampah yang efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan. Faktanya, rakyat dipaksa hidup di tengah bau busuk, ancaman kesehatan, dan resiko lalu lintas akibat pembiaran yang terjadi dari waktu ke waktu. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak konstitusional warga sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945, yaitu hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat dan layak," tambahnya.
GMBR juga menilai bahwa kondisi ini tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan, tetapi juga gagalnya birokrasi kecamatan dan DLH dalam menjalankan prinsip good governance.
"Tidak ada transparansi, tidak ada akuntabilitas, dan tidak ada keseriusan membangun sistem yang berpihak kepada masyarakat," ujar pria yang juga kerap disapa Doyok.
Lebih jauh, kami menegaskan bahwa sampah yang menumpuk bukan kesalahan warga semata, melainkan kegagalan sistemik yang dibiarkan oleh aparatur.
"Jika Camat dan DLH terus bersikap pasif dan hanya berlindung di balik alasan teknis, maka mereka harus siap menerima konsekuensi politik dan hukum," tegasnya.
Dalam hal tersebut, GMBR menuntut :
- Camat Ciledug dan DLH Kota Tangerang segera bertanggung jawab penuh atas persoalan sampah yang berulang.
- Lakukan perombakan sistem pengelolaan sampah berbasis transparansi dan keterlibatan masyarakat.
- Jika tidak mampu menjalankan mandat UU No. 18 Tahun 2008, lebih baik Camat dan Kepala DLH Kota Tangerang mundur dari jabatannya.
"Kami tidak akan tinggal diam. Jika pemerintah tetap abai, GMBR bersama rakyat akan menempuh langkah-langkah hukum dan aksi politik di jalanan. Sampah bukan sekadar soal kotoran, ini soal harga diri dan hak hidup sehat warga Kota Tangerang," tegas Thoriq.
Sumber : Tim/r.o