Faktamagazine - (Tangerang) Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang hadirkan Dua (2) saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan vape (rokok elektrik-red) mengandung obat keras yang menjerat aktor Jonathan Frizzy, pada Rabu (20/8/2025).
Pada agenda sidang lanjutan ini, adalah mendengarkan keterangan dari asisten rumah tangga (ART) dan sopir pribadi aktor yang kerap disapa Ijonk tersebut.
" Jadi terdakwa Jo ini sudah sidang yang ke dua (2), dalam acaranya adalah pembuktian. Jadi tadi ada kita menghadirkan beberapa saksi yang kita hadirkan," kata Anak Agung Made Suarja Teja Buana, S.H.MH, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp (20/8/2025) malam hari.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa pada saat persidangan di hadapan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tangerang, saksi fakta telah memberikan keterangan atas kesaksiannya.
"Jadi yang bersangkutan itu menyampaikan tadi fakta di persidangan bahwa benar pesanan- pesanan tersebut melalui si Jo, jadi di pemesanan itu di lakukan, disuruh mengambil di bandara kemudian di bawakan oleh supirnya ke tempatnya si Jo. Sementara dalam fakta persidangan seperti itu kesimpulannya, " papar Teja.
" Tetapi nanti dalam sidang berikutnya (minggu depan-red) itu kita juga akan menghadirkan saksi juga, baik saksi yang menangkap, kemudian saksi lainnya itu semua akan kita hadirkan semua. Saksi yang ada dengan saksi pihak kepolisian itu kurang lebih ada sekitar delapan (8) saksi termasuk juga ketiga (3) tersangka itu juga," tambahnya.
Dalam kasus tersebut Ijonk dijerat dengan pasal 435 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
" Tidak memiliki Ijin edar, tidak memiliki keahlian dalam kefarmasian, mengedarkan atau mengkonsumsi tanpa ijin kefarmasian. Untuk ancaman pidana maksimal selama dua belas (12) tahun penjara atau denda sebesar 5 miliar," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Harapannya kita bisa sesuai dengan fakta persidangan karena pembuktian pembuktian itu perlu kita dalami lagi apakah Ijonk (Jonathan Frizzy) ini merupakan jaringan daripada internasional? Karena kan barangnya dari luar. Kalaupun seandainya tidak sebagai orang yang pertama atau untuk di konsumsi sendiri tidak di perjual belikan itu kan ada hal- hal yang meringankan. Barang bukti cukup bannyak karena kan itu udah Quickness untuk jumlahnya hampir ratusan kalau tidak salah. bannyak itu jumlahnya," pungkasnya.
Diketahui, bintang sinetron 7 Manusia Harimau tersebut menjalani masa tahanannya di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dan sidang akan kembali di lanjutkan pada Selasa (26/8/2025) di ruang sidang utama, dengan agenda keterangan saksi JPU.
Sumber : Tim