Faktamagazine.com - (Tangerang) Sidang lanjutan Charlie Chandra menghadirkan saksi Ahli Hukum dari jaksa penuntut umum (JPU), Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H,M.H, M.Kn, yang memaparkan konsep tatanan hukum pidana dan acara pidana,
Dalam kasus pemalsuan dokumen Charlie Chandra, Ahli menyebutkan, membuat surat secara palsu ialah merupakan unsur pidana karena memaksakan tidak sesuai prosedur,
" Unsur ini dapat dikatakan membuat surat palsu atau pembuktian kata-kata yang tidak ada menjadi ada. Contohnya adalah didalam isi surat ia memasukan tidak sesuai dengan faktanya, maka surat tersebut agar dimiliki peruntungan, peralihan hak menjadi keuntungan bagi pihak tertentu " katanya
Dosen hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta itu menambahkan, bila pengadilan sudah memutuskan, berkekuatan hukum tetap,
" Kalau pengadilan sudah penyatakan surat itu palsu, berarti itu keputusan yang harus di hormati dan berkekuatan hukum. Juga bilamana sudah dikatakan palsu artinya sudah tidak bisa digunakan kembali, " tambahnya
Ia pun menjelaskan, kaitan dengan pasal 55 ayat 1 tentang keikutsertaan pada kepalsuan surat, dapat disimpulkan sebagai tindak pidana,
" Di pasal 55 yaitu penyertaan, ada orang yang menyuruh dan disuruh bersama-sama. Belum tentu juga orang yang disuruh atau menyuruh memiliki niat jahat. Tapi dalam konteks ini melakukan tindak pidana bersama-sama. Contoh kasusnya ada orang yang memiliki ide untuk membuat surat palsu dan ada orang sebagai eksekutor pembuatan surat, " tandas Ginting
Sidang lanjutan pada Jum'at (18/7/2025) besok, pengadilan menyampaikan agendanya dengan membawa saksi dari JPU sekaligus surat menyurat
Tag Terpopuler
› BANTEN
Sidang Lanjutan Charlie Chandra, JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana Guna Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah
Sidang Lanjutan Charlie Chandra, JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana Guna Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah
Fakta Magazine
Rabu, 16 Juli 2025 | Juli 16, 2025 WIB |
0 Views
Last Updated
2025-07-15T18:34:58Z