Faktamagazine.com - (Tangerang) Saksi kasus pemalsuan dokumen atas nama terdakwa Charlie Chandra telah mencapai kesaksian fakta, Rabu (8/7)
Tokoh masyarakat yang mengaku sebagai mantan perangkat desa, Mandor Pelor, mengaku menerima sejumlah ratusan juta rupiah dari pihak terdakwa, Charlie Chandra,
" Pernah nerima uang Rp. 132.450.000 dari si bos (Charlie Chandra-red) melalui Rendi menantu saya dari AJB saya gade, saya bagi juga ke Marimin (saksi-red), " kata Mandor Pelor, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri 1A Tangerang
Lebih lanjut, orang tua dari kedua anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten pun mengaku ketidaktahuan nya dengan tanah tersebut, hanya diperintahkan oleh mertua untuk mengelola tanah yang dahulunya hanya kubangan empang,
" Saya disuruh sama mertua saya buat kelola tanah orangtua nya pak Charlie, namanya Suminta Chandra, yang dulunya Empang, " pungkasnya
Kendati demikian, Saksi kedua, Marimin, dirinya hanya menjadi pengarah untuk membuatkan AJB balik nama yang diperintahkan oleh Mandor Pelor dan menerima sejumlah uang dengan dibantu oleh pegawai BPN (badan pertanahan nasional) Kabupaten Tangerang pada saat itu,
" Saya cuma mengarahkan saja namun, mendapatkan uang jasa dari pak Mandor Pelor, lalu saya membagikan uang itu kepada rekan-rekan di BPN (badan pertahan nasional) juga, salah satunya pak Wahyono, nanti coba tanya ke beliau saja lebih spesifiknya, " tandas pensiunan BPN tersebut
Marimin mengaku, sebelumnya tak diberitahu kendati permasalahan sengketa tanah oleh Charlie Chandra yang dikuasakan olehnya dari Mandor Pelor,
" Tidak pernah dikasih tahu ada masalah, waktu mau balik nama itu tidak pernah ke lokasi. Dikasih Surat Kuasa itu di Jakarta," ungkap Marimin dalam persidangan.
Lebih jauh, sertifikat balik nama tidak di terima oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), lantaran adanya pihak ketiga yang keberatan. Diketahui, tanah tersebut dengan kepemilikan izin lokasi dari Agung Sedayu, hal ini diketahui oleh Marimin dan secara sontak pihak Charlie Chandra bersikap jujur,
"Sukamto menanyakan apakah tanah tersebut dikuasai fisiknya, Charlie Chandra mengatakan tanah itu dikuasai Agung Sedayu," ujar Marimin sambil menirukan obrolan Sukamto
Selain itu, saksi ketiga (3) Johan S.H, yang juga sebagai pensiunan BPN, menjelaskan terkait penolakan atau penundaan pengajuan terdakwa untuk membalik nama atas sertifikat tersebut,
" Setelah saya memverifikasi hal tersebut, saya berkoordinasi cuma surat yang permohonan ini untuk di pending. Dalam waktu seminggu itu juga (setelah dilakukan pemeriksaan oleh polda-red)," ujarnya.
Dirinya juga menceritakan terkait ke janggalan mengenai proses dalam penyerahan berkas pengajuan yang di bawa oleh rekan kerjanya tersebut.
"Jadi yang bawa berkas itu ke saya itu pak Wahyono namanya, pak Wahyono itu adalah pegawai BPN juga bagian pengukuran cuma pas hari itu dia membawa berkas itu. Walaupun di dalamnya itu penerima kuasa dari pemohon itu adalah pak Sukamto PPAT. Saya engga tahu ya, Sebenernya pegawai di BPN itu kan ada bagian loketnya, tiba tiba pak wahono itu datang ke saya menyampaikan berkas itu, dia (wahyono) membawa anak buah saya. Memverifikasi ulang ada bagian pemeriksaanya, Biasanya pemohon itu datang ke loket dan ada antriannya ada," paparnya.
Diketahui, Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jum'at (11/7/2025) pukul 10.00 WIB.
Sumber : Tim