Faktamagazine- (Tangerang Kota) Bertempat di halaman kantor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang lakukan pemusnahan barang bukti narkotika, dan non narkotika sejumlah perkara periode Februari sampai dengan Mei tahun 2025.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan jajarannya, beserta stakeholder lainnya, pada Rabu (28/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Kota Tangerang, Muhammad Amin, S.H, M.H, merincikan sedikitnya ada 161 perkara.
" 104 perkara Narkotika Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kepala Kejari Kota Tangerang, melalui AA Made Suarja Teja Buana, S.H, M.H, Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, saat dijumpai ruang kerjanya, pada Rabu (28/5/2025).
"57 perkara non Narkotika antara lain perkara UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia, UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Darurat No.12 tahun 1951, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 363 KUHP Pencurian, 378 KUHP Penipuan," tambahnya.
Kemudian dirinya juga mengatakan, adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
" Narkotika berjebis Shabu sebannyak 1,391,1343 gram, Ganja sebannyak 502,866 gram, Kokain sebannyak 81,1374 gram, Ekstasi sebannyak 197,6858 gram, tembakau sintetis atau Gorilla sebannyak 35,9089 gram, obat berjenis Tramadol 16,963 butir, obat berjenis Hexymer 7,508 butir, ketamine beserta obat- obatan lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam beberapa perkara tersebut juga adapun sejumlah barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
" Handphone berbagai merek 75 unit, sajam seperti samurai, golok, celurit sebannyak 27 billah, Timbangan elektrik berbagai merk 41 unit, bong /alat hisap shabu 5 buah, Koper, Tas selempang, Ransel, Sepatu dan pakaian lainnya yang juga digunakan sebagai barang bukti. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan adalah bentuk tindak lanjut atas putusan pengadilan dari berbagai jenis tindak pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Sumber : San
Editor/Penerbit : Redaksi