Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terdakwa Dugaan Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra Dituntut JPU 5 Tahun

Selasa, 05 Agustus 2025 | Agustus 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-05T14:51:45Z

 

Terdakwa Dugaan Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra Dituntut JPU 5 Tahun

Faktamagazine - (Tangerang) Sidang lanjutan Dugaan Praktik Mafia Tanah, Charlie Chandra telah memasuki tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (5/8) 

‎Akibatnya, terdakwa Charlie Chandra dituntut 5 tahun lantaran kasus pemalsuan dokumen yang dinilai rugikan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) senilai Rp. 270 Juta dengan melanggar Pasal 263 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Hukum Pidana (KUHP)

‎Menurut JPU, terdakwa secara sadar memalsukan dokumen penting yang mengakibatkan pihak lain dirugikan,

‎" Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu, " JPU saat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri 1A Tangerang, Selasa (5/8) 

‎Putusan tersebut dibacakan langsung dihadapan Majelis Hakim, dengan pemaparan JPU hingga disetujui. Meski begitu, adanya pertimbangan hukum yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum sebelumnya

‎Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan beberapa barang bukti yang digunakan dalam persidangan, bahkan terdakwa juga dituntut untuk menanggung biaya perkara.

‎Pasca tuntutan, Penasehat Hukum  terdakwa meminta banding kepada Majelis Hakim. Sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada Jum'at 8 Agustus 2025, dalam agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan.

‎Ketua Majelis Hakim, Alfi Sahrin mengatakan, pihaknya tetap memulai persidangan dengan nota pembelaan di hari Jum'at mendatang, 

‎" Kami akan tetap membuka persidangan untuk pembelaan itu pada hari Jumat, 8 Agustus 2025, " katanya

‎Apabila adanya kendala, ia pun memberikan kelonggaran waktu hingga Selasa 12 Agustus 2025, sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik.

‎" Jika penasihat hukum maupun terdakwa mengalami kendala dalam kaitan penyusunan, kita tunda, " paparnya.


Sumber : Tim

×
Berita Terbaru Update