Faktamagazine - (Tangerang) Sidang lanjutan Dugaan Praktik Mafia Tanah, Charlie Chandra telah memasuki tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (5/8)
Akibatnya, terdakwa Charlie Chandra dituntut 5 tahun lantaran kasus pemalsuan dokumen yang dinilai rugikan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) senilai Rp. 270 Juta dengan melanggar Pasal 263 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Hukum Pidana (KUHP)
Menurut JPU, terdakwa secara sadar memalsukan dokumen penting yang mengakibatkan pihak lain dirugikan,
" Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu, " JPU saat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri 1A Tangerang, Selasa (5/8)
Putusan tersebut dibacakan langsung dihadapan Majelis Hakim, dengan pemaparan JPU hingga disetujui. Meski begitu, adanya pertimbangan hukum yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum sebelumnya
Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan beberapa barang bukti yang digunakan dalam persidangan, bahkan terdakwa juga dituntut untuk menanggung biaya perkara.
Pasca tuntutan, Penasehat Hukum terdakwa meminta banding kepada Majelis Hakim. Sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada Jum'at 8 Agustus 2025, dalam agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan.
Ketua Majelis Hakim, Alfi Sahrin mengatakan, pihaknya tetap memulai persidangan dengan nota pembelaan di hari Jum'at mendatang,
" Kami akan tetap membuka persidangan untuk pembelaan itu pada hari Jumat, 8 Agustus 2025, " katanya
Apabila adanya kendala, ia pun memberikan kelonggaran waktu hingga Selasa 12 Agustus 2025, sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik.
" Jika penasihat hukum maupun terdakwa mengalami kendala dalam kaitan penyusunan, kita tunda, " paparnya.
Sumber : Tim