Faktamagazine.com - (Jakarta) Bau busuk dugaan permainan lelang boedel pailit kembali mencuat. Kali ini, Bank Victoria International (BVI) Tbk jadi sorotan tajam usai terendus dugaan penggunaan dokumen appraisal palsu dalam lelang Apartemen The Spring Residences, Ciputat – Tangerang Selatan.
Aset mewah seluas 2,2 hektar dengan hampir 800 unit apartemen itu, yang dalam laporan keuangan induk perusahaan dinilai Rp326 miliar dan menurut NJOP 2024 bernilai sekitar Rp202 miliar, justru terjual murah meriah hanya Rp62 miliar. Pemenang lelangnya? Perusahaan anyar berumur dua bulan, PT Vida Laksana Jaya, yang ikut lelang sendirian pada 1 November 2023.
Yang bikin heran, sehari sebelum lelang, Hakim Pengawas sudah mengeluarkan penetapan untuk membatalkan proses tersebut. Tapi entah kenapa, KPKNL Tangerang II tetap gaspol menggelar lelang.
Nama KJPP Dicatut
Kuasa hukum para kreditur, Davidson Samosir, mengungkap adanya dugaan besar kecurangan. Dokumen appraisal senilai Rp62 miliar yang dipakai Bank Victoria untuk lelang ternyata tidak diakui oleh Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman, dan Rekan (KJPP DSSR), yang namanya tertera di dokumen itu.
“PT Vida Laksana Jaya itu perusahaan baru, belum ada seumur jagung. Appraisal-nya pun jauh di bawah nilai wajar. Jelas ada yang aneh,” kata Davidson.
Laporan ke Bareskrim
Tak tinggal diam, tim kurator PT Kembang Sari Buana (dalam pailit) melapor ke Bareskrim Polri pada 14 Februari 2025. Laporan Polisi Nomor STTL/85/11/2025/BARESKRIM itu menjerat:
• Direktur Utama PT Bank Victoria (inisial AF)
• Direktur PT Kembang Sari Buana (WS)
• Direktur PT Vida Laksana Jaya (ZFR)
• dan pihak lain
Pasal yang disangkakan bukan main: pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan lembaga keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang, yang ancamannya sampai 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar berdasarkan UU No 4/2023 tentang Penguatan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan.
Kreditur Tekor, Bank Victoria Untung Sendiri Imbasnya? Ratusan kreditur konkuren dengan tagihan lebih dari Rp100 miliar, termasuk Bank BTN (Rp28 miliar) dan Kantor Pajak (Rp9,7 miliar), tak kebagian sepeser pun dari hasil lelang. Sementara Bank Victoria justru mendapat semua hasil penjualan.
“Ini harus diusut tuntas. Jangan sampai jadi preseden buruk. Kami apresiasi Mabes Polri yang sudah cepat tanggap,” tegas Davidson.
Skandal ini kini bergulir di meja penyidik Bareskrim. Publik menanti, apakah hukum akan tajam ke atas atau justru tumpul bila menyentuh korporasi besar.
Sumber : Tim